PERATURAN DAN TATA TERTIB
Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School

1. Seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh santri maka akan dikenakan sanksi
sebagai berikut:
 1 Kali Pelanggaran dikenakan Sanksi (SP I) dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-
(Satu Juta Rupiah);
 2 Kali Pelanggaran dikenakan Sanksi (SP II) dan denda sebesar Rp. 2.000.000,-
(Dua Juta Rupiah);
 3 Kali Pelanggaran dikenakan Sanksi (SP III / Pemberhentian) maka akan
diberhentikan dari Yayasan.

2. Adanya Pelanggaran Santri Berupa “Merokok, Berhubungan (Pacaran), dan Membawa
Motor illegal” maka dikenakan sanksi sebagai berikut:
 Pelanggar dikenakan Surat Pemberhentian (SP III) dan Tidak ada Peninjauan
Kembali (PK).
 Dan bagi pelanggar yang Membawa Motor illegal maka Motor tersebut akan
disita oleh Yayasan.

3. Adanya Pelanggaran Santri Berupa “Ngekos / Tinggal di Rumah Warga” maka
dikenakan sanksi sebagai berikut:
 Pelanggar dikenakan Surat Pemberhentian (SP III) dan Tidak ada Peninjauan
Kembali (PK).

4. Santri yang tertangkap “Membawa barang elektronik berupa HP Ilegal”, maka akan
dikenakan sanksi sebagai berikut:
 1 kali Pelanggaran dikenakan denda penalty 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
 2 Kali Pelanggaran dikenakan denda penalty Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
 Pelanggar dikenakan denda kolektif Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
untuk setiap anggota instansi terkait.
 Potong Bisyarah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Bagi Ustadz yang
menjadi Pembina instansi tersebut.
 Di cukur botak semua anggota Instansi terkait, dan Berdiri di depan Jamaah
ketika Sholat lima waktu.