PERATURAN DAN TATA TERTIB
Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School
1. Seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh santri maka akan dikenakan sanksi
sebagai berikut:
1 Kali Pelanggaran dikenakan Sanksi (SP I) dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-
(Satu Juta Rupiah);
2 Kali Pelanggaran dikenakan Sanksi (SP II) dan denda sebesar Rp. 2.000.000,-
(Dua Juta Rupiah);
3 Kali Pelanggaran dikenakan Sanksi (SP III / Pemberhentian) maka akan
diberhentikan dari Yayasan.
2. Adanya Pelanggaran Santri Berupa “Merokok, Berhubungan (Pacaran), dan Membawa
Motor illegal” maka dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pelanggar dikenakan Surat Pemberhentian (SP III) dan Tidak ada Peninjauan
Kembali (PK).
Dan bagi pelanggar yang Membawa Motor illegal maka Motor tersebut akan
disita oleh Yayasan.
3. Adanya Pelanggaran Santri Berupa “Ngekos / Tinggal di Rumah Warga” maka
dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pelanggar dikenakan Surat Pemberhentian (SP III) dan Tidak ada Peninjauan
Kembali (PK).
4. Santri yang tertangkap “Membawa barang elektronik berupa HP Ilegal”, maka akan
dikenakan sanksi sebagai berikut:
1 kali Pelanggaran dikenakan denda penalty 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
2 Kali Pelanggaran dikenakan denda penalty Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Pelanggar dikenakan denda kolektif Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
untuk setiap anggota instansi terkait.
Potong Bisyarah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Bagi Ustadz yang
menjadi Pembina instansi tersebut.
Di cukur botak semua anggota Instansi terkait, dan Berdiri di depan Jamaah
ketika Sholat lima waktu.