KONSEP WAKAF UANG
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam.
Wakaf Uang
Adalah wakaf dengan objek berupa uang, dengan nilai pokok yang selalu dijaga tetap sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nazhir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School dengan tetap memberikan pendidikan gratis berkualitas dan semua kebutuhan santri baik makan, tempat tinggal dan kesehatan.
Siap Ber Wakaf silahkan Klik BAITULMAAL NURUL IMAN
Syarat dan Ketentuan Layanan Wakaf Uang Online Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Nazhir bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana wakaf. Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School dilepaskan dari tanggung jawab dan segala tuntutan atas pengelolaan dan pendistribusian dana wakaf.
Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang apabila Wakif berwakaf dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Sertifikat akan dikirimkan ke email yang tertera pada isian Akta Ikrar Wakaf Uang maksimal 5 hari kerja sejak isian pada Akta Ikrar Wakaf Online diterima oleh Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School.
Sertifikat Wakaf Uang yang dikeluarkan Yayasan Al Ashriyyah Nrul Iman Islamic Boarding School merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang, bukan merupakan tanda kepemilikan dana dan tidak dapat dicairkan.
Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang Digital berdasarkan isian Wakif/Kuasa Wakif pada Akta Ikrar Wakaf Uang Online. Dalam hal terdapat perbedaan data, baik nominal dana Wakaf, Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sesuai dengan Bukti Transfer yang di-upload.
Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School tidak bertanggung jawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Wakif/Kuasa Wakif dalam mencantumkan penulisan informasi dalam Akta Ikrar Wakaf Uang.
Wakaf akan diperlakukan sebagai wakaf abadi.
Dalam hal wakif tidak mengisi Akta Ikrar Wakaf Online dalam waktu14 hari kalender setelah tanggal penyetoran Wakaf, Wakaf akan didaftarkan atas nama “Hamba Allah”.

Yayasan Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School