PERATURAN DAN TATA TERTIB YAYASAN AL ASHRIYYAH NURUL IMAN ISLAMIC BOARDING SCHOOL
PARUNG – BOGOR
Pelanggaran Ringan (SP 1)
- Masuk area kediaman guru besar tanpa izin.
- Tidak menabung di TABANI (Tabungan Nurul Iman).
- Meludah sembarangan di area pondok pesantren.
- Menemui wali santri diluar waktu yang telah ditentukan.
- Memetik buah – buahan tanpa izin kepengurusan.
- Masak – masak di area lingkungan pondok.
- Bermain Kartu Remi, Gaple, Karambol, Catur, Gitar, dll.
- Mencuri barang milik orang lain.
- Menginjak taman depan masjid toha.
- Berhubungan dengan masyarakat kecuali pihak kepengurusan yang sudah mendapatkan izin dari yayasan.
- Menyimpan atau memiliki buku – buku, gambar atau media yang berbau pornografi.
- Menginap dirumah asatidz.
- Keluar pondok tanpa izin.
- Menitipkan barang kepada orang yang keluar pondok baik izin maupun tanpa izin.
- Merusak fasilitas yayasan.
Pelanggaran Sedang (SP 2)
- Berbohong dalam perizinan keluar pondok.
- Terlambat kembali ke yayasan setelah mendapatkan izin pulang dari yayasan.
- Mengumpulkan uang secara kolektif tanpa seizin yayasan.
- Memalsukan tanda tangan.
- Membuat keributan dan kegaduhan.
- Menggunakan, memiliki atau menyimpan barang elektronik berupa HP, MP3, MP4, dll.
- Membawa senjata tajam yang membahayakan.
- Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan muhrim baik melalui media ataupun secara terang – terangan.
- Melakukan pemalakan atau pemerasan.
Pelanggaran Berat (SP 3)
- Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan atau pemukulan.
- Merokok.
- Berhubungan dengan sesama jenis.
- Memiliki, menyimpan atau mengedarkan NAPZA.
- Membuat atau mengikuti aliran sesat.
- Provokator menentang Ahlul Bait.
- Memainkan khodam (sejenis jin).
- Melawan Pembimbing, Guru, Kepengurusan, Assatidz dan Ahlul Bait.
- Meracuni orang.
- Memiliki, menyimpan atau membeli barang peledak.
- Mentato badan.
NB : Yayasan kami menyelenggarakan pendidikan dengan sistem tuntas, yang artinya semua siswa Wajib menyelesaikan pendidikan sampai sarjana/S1/Mahasiswa, dan Akan dianggap LULUS ketika sudah S1 & sudah mengikuti program mengabdi selama 2 tahun. Kemudian baru diwisuda dan dikatakan sudah LULUS.