PERATURAN DAN TATA TERTIB YAYASAN AL ASHRIYYAH NURUL IMAN ISLAMIC BOARDING SCHOOL

PARUNG – BOGOR

 

Pelanggaran Ringan (SP 1)

  1. Masuk area kediaman guru besar tanpa izin.
  2. Tidak menabung di TABANI (Tabungan Nurul Iman).
  3. Meludah sembarangan di area pondok pesantren.
  4. Menemui wali santri diluar waktu yang telah ditentukan.
  5. Memetik buah – buahan tanpa izin kepengurusan.
  6. Masak – masak di area lingkungan pondok.
  7. Bermain Kartu Remi, Gaple, Karambol, Catur, Gitar, dll.
  8. Mencuri barang milik orang lain.
  9. Menginjak taman depan masjid toha.
  10. Berhubungan dengan masyarakat kecuali pihak kepengurusan yang sudah mendapatkan izin dari yayasan.
  11. Menyimpan atau memiliki buku – buku, gambar atau media yang berbau pornografi.
  12. Menginap dirumah asatidz.
  13. Keluar pondok tanpa izin.
  14. Menitipkan barang kepada orang yang keluar pondok baik izin maupun tanpa izin.
  15. Merusak fasilitas yayasan.

 

Pelanggaran Sedang (SP 2)

  1. Berbohong dalam perizinan keluar pondok.
  2. Terlambat kembali ke yayasan setelah mendapatkan izin pulang dari yayasan.
  3. Mengumpulkan uang secara kolektif tanpa seizin yayasan.
  4. Memalsukan tanda tangan.
  5. Membuat keributan dan kegaduhan.
  6. Menggunakan, memiliki atau menyimpan barang elektronik berupa HP, MP3, MP4, dll.
  7. Membawa senjata tajam yang membahayakan.
  8. Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan muhrim baik melalui media ataupun secara terang – terangan.
  9. Melakukan pemalakan atau pemerasan.

 

Pelanggaran Berat (SP 3)

  1. Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan atau pemukulan.
  2. Merokok.
  3. Berhubungan dengan sesama jenis.
  4. Memiliki, menyimpan atau mengedarkan NAPZA.
  5. Membuat atau mengikuti aliran sesat.
  6. Provokator menentang Ahlul Bait.
  7. Memainkan khodam (sejenis jin).
  8. Melawan Pembimbing, Guru, Kepengurusan, Assatidz dan Ahlul Bait.
  9. Meracuni orang.
  10. Memiliki, menyimpan atau membeli barang peledak.
  11. Mentato badan.

NB : Yayasan kami menyelenggarakan pendidikan dengan sistem tuntas, yang artinya semua siswa Wajib menyelesaikan pendidikan sampai sarjana/S1/Mahasiswa, dan Akan dianggap LULUS ketika sudah S1 & sudah mengikuti program mengabdi selama 2 tahun. Kemudian baru diwisuda dan dikatakan sudah LULUS.